Kita menyebutnya kekayaan alam. Tapi “kekayaan” bagi siapa?
Nikel kini jadi primadona. Di tengah gegap gempita energi hijau, logam ini menjelma jadi bahan bakar baru: bukan untuk menyalakan mesin, tapi untuk menyalakan hasrat industri. Mobil listrik, baterai lithium, pabrik-pabrik raksasa—semuanya bersandar pada bijih nikel yang digali dari perut bumi Sulawesi, Maluku, dan Papua. Seolah masa depan dunia kini bergantung pada tanah yang dulunya hanya dikenal lewat peta kabupaten.
Dan negeri ini pun tergesa-gesa. Konsesi dibuka. Izin dipercepat. Investasi datang seperti air pasang, membawa ekskavator dan janji pembangunan. Tapi yang tertinggal seringkali adalah lumpur. Sungai yang berubah warna. Kampung yang jadi bayang-bayang pabrik. Sawah yang pelan-pelan menjadi kenangan.
Pemerintah menyebutnya hilirisasi. Kata yang terdengar teknokratis, penuh optimisme. Seakan-akan dengan membangun smelter, kita akan menguasai rantai nilai. Tapi apakah betul kita menguasai? Atau justru kita menyerahkan tanah demi peluang kerja yang rapuh, upah rendah, dan ketergantungan baru?
Di banyak tempat, nikel adalah paradoks. Ia menjanjikan mobil tanpa emisi, tapi mengorbankan hutan yang dilucuti. Ia dibungkus sebagai transisi energi, tapi menggandeng listrik dari PLTU batu bara. Ia menjual mimpi global, tapi menanam kerusakan lokal. Di balik klaim “masa depan hijau,” ada langit yang menghitam.
Ironi nikel juga terletak pada diamnya hukum. Di daerah-daerah tambang, laporan tentang tumpahan limbah, konflik lahan, dan kriminalisasi petani kerap berakhir di ruang sunyi. Tanah adat dianggap penghalang. Alam dianggap sumber daya. Dan manusia, sering kali, hanya dianggap angka statistik.
Maka nikel pun menjadi narasi kekuasaan. Ia bukan lagi soal logam, tapi soal siapa yang punya kendali atas tanah. Investor datang dengan surat izin; masyarakat datang dengan ingatan, pohon, dan sumur. Tapi ingatan, seperti kita tahu, tidak tercatat dalam undang-undang pertambangan.
Indonesia, negeri yang kaya ini, seolah selalu harus memilih antara dua kutuk: jadi korban kolonialisme global, atau jadi pelaku kerusakan atas nama pembangunan. Dalam nikel, keduanya kadang menyatu. Kita menambang untuk pasar asing, tapi kita sendiri yang mencemari air sendiri. Kita ekspor bijih, tapi tetap impor alat berat. Kita membanggakan ekspor nikel olahan, tapi mengabaikan desa-desa yang kehilangan mata pencaharian.
Nikel, akhirnya, menguji kita: apakah kita masih bisa melihat tanah sebagai ruang hidup, bukan sekadar deposit logam? Apakah kita masih bisa menyebut “kemajuan” tanpa melupakan makna “keseimbangan”?
Barangkali nikel bukan kutukan. Tapi cara kita memperlakukannya—itu yang bisa jadi kutukan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar